Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. “Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (8/12).
Tumpak menjelaskan bahwa Dewas KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi saksi yang berasal dari instansi kepolisian. Selain soal saksi, juga berkoordinasi dengan kepolisian mengenai proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli yang berjalan paralel. “Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik,” ungkapnya.
Tumpak menambahkan bahwa ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, terkait dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46. “Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” pungkasnya.