Rencana pemerintah untuk menaikkan HET minyak goreng (migor) rakyat atau MinyaKita dianggap tidak pantas. Hal ini disebabkan oleh harga minyak goreng yang sudah lebih tinggi dari HET, yaitu sekitar Rp14.000 per kilogram. Gunawan Benjamin, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa harga pokok produksi minyak goreng berada di kisaran Rp11.150 per kilogram.
Harga minyak goreng di level produsen sudah mencapai Rp12.750 per kilogram pada bulan November. Apabila ditambah dengan biaya rantai produksi lainnya, harga minyak goreng dapat mencapai Rp14.750 per kilogram. Di bulan tersebut, harga rata-rata minyak goreng curah di Sumatera Utara berada di kisaran Rp14.700 per kilogram.
Gunawan juga menekankan bahwa kenaikan harga minyak goreng, beras, dan gula pasir dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Harga tersebut bisa turun jika harga CPO mengalami penurunan yang tajam, tetapi harga CPO sudah cukup stabil.
Selain itu, harga beras juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram, sedangkan harga gula naik sekitar Rp3.000 per kilogram. Dengan asumsi kenaikan harga minyak goreng sebesar Rp1.000 per kilogram, akan ada tambahan pengeluaran sebesar Rp3.200 per bulan. Harga rokok yang naik juga berpotensi menambah pengeluaran sebesar Rp120.000 ribu per bulan.
Semua kenaikan harga ini akan menambah beban pengeluaran masyarakat, termasuk kebutuhan rumah tangga lainnya yang bersifat tetap. Meskipun harga komoditas pangan dan kebutuhan rumah tangga lainnya fluktuatif, akan tetap memberikan dampak pengeluaran yang signifikan bagi masyarakat.