MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus jual beli ginjal melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus jual beli ginjal, seorang pelaku berinisial MM (25 tahun) yang merupakan warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai berhasil ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus jual beli ginjal ini dilakukan atas kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Imigrasi.
Tim Patroli Polrestabes Medan juga berhasil menangkap tiga orang pemuda yang mencetak uang palsu di Jalan Dame, Gang Kompak, Kecamatan Patumbak. Ketiga pemuda tersebut berinisial BS (17 tahun), MT (22 tahun), dan MR (32 tahun) telah diserahkan ke Mapolsek Patumbak untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pergantian jabatan Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Brigjen Pol Jawari digantikan oleh Kombes Pol Ronny Samtana sebagai Wakapolda Sumut, sedangkan Brigjen Pol Jawari akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
(wol/lvz/d2) Editor AGUS UTAMA