Kali Ketiga, Kajagung ST Burhanuddin Menegaskan Pentingnya Netralitas Anggotanya Dalam Pemilu 2024

by -151 Views
Kali Ketiga, Kajagung ST Burhanuddin Menegaskan Pentingnya Netralitas Anggotanya Dalam Pemilu 2024

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah tiga kali mengingatkan netralitas para aparat dan pejabatnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi para anggota Korps Adhyaksa yang terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi tersebut.

Kejakgung juga akan menjalankan perannya sebagai aparat penegak hukum dalam pengawasan netralitas aparatur desa di akar rumput.

Burhanuddin telah mengingatkan netralitas Korps Adhyaksa tersebut pada Selasa (31/10) lalu, saat pelantikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan jajaran pejabat eselon-1 dan eselon-2 di lingkungan Kejakgung.

“Netralitas jaksa, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kejaksaan mutlak dalam pemilu,” kata Burhanuddin dilansir dari laman Republika, Rabu (13/12).

Jaksa Agung mempersilakan para ‘anak buahnya’ memiliki pilihan dan kecondongan politik pribadi sebagai bentuk hak. Namun, ia menegaskan agar kecenderungan politik pribadi itu tak ditonjolkan, apalagi dipublikasikan.

Karena itu, Burhanuddin pun melarang sekaligus mengingatkan para jaksa agar tak main-main politik di dunia nyata maupun di media sosial (medsos) selama kontestasi politik nasional saat ini.

“Saya mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu serentak 2024 ini. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, dan calon-calon lainnya di media sosial,” tegasnya.

Burhanuddin tak ingin jabatan dan fungsi aparat penegak hukum yang melekat pada para jaksa terbawa arus keberpihakan politik. “Apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon-calon tertentu,” sebutnya.

Netralitas politik Korps Adhyaksa merupakan hal yang mutlak dalam setiap pemilu. Sebab, kata Jaksa Agung, kejaksaan bukan cuma sekadar aparat penegak hukum yang turut ambil bagian dalam memastikan suksesnya pemilu yang jujur dan adil, melainkan juga lembaga yang turut terlibat sebagai pihak penyidik jika terjadi sengketa dan pidana kepemiluan.

Kejaksaan adalah bagian dari sentra penegakan hukum (Gakkumdu) bersama-sama dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pun kejaksaan merupakan perwakilan negara jika terjadi sengketa kepemiluan pasca pesta demokrasi. Sebab itu, kata Jaksa Agung, anggota Korps Adhyaksa tak bisa diseret-seret atau terlibat dalam keberpihakan politik selama pemilu berlangsung.

“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas. Jangan sampai ketidaknetralan kita (kejaksaan) mencoreng nama baik Korps Kejaksaan,” ketusnya.

Jaksa Agung, Selasa (5/12) lalu, pun menegaskan hal serupa saat kunjungan kerja di Pekan Baru, Riau, Burhanuddin memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota kejaksaan yang coba-coba main politik selama Pemilu 2024.

“Di tahun politik sekarang ini, saya harapkan tidak ada ikut-ikutan melakukan politik praktis. Saya akan tindak tegas. Kejaksaan netral, karena kita adalah bagian dari yang menyukseskan pemilu yang damai 2024 mendatang,” pungkasnya.

Ketegasan soal netralitas kejaksaan dalam tahun politik saat ini, pun dikuatkan dengan program pengawasan internal para jaksa yang dilakukan oleh tim intelijen di Jamintel.