Bawaslu Memperhatikan Potensi Pelanggaran Partai Politik dari Hasil Pemeriksaan PPATK

by -116 Views
Bawaslu Memperhatikan Potensi Pelanggaran Partai Politik dari Hasil Pemeriksaan PPATK

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenti, mengonfirmasi bahwa lembaganya menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi mencurigakan partai politik.

Menurut Lolly, pihaknya sedang memeriksa data yang diberikan PPATK.

“Pada prosesnya, ada surat yang masuk, ada beberapa data yang perlu diperiksa dan dianalisis, dan itulah yang sedang kami lakukan,” kata Lolly, Senin (18/12/2023).

Lolly mengatakan bahwa Bawaslu selalu memperhatikan potensi pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Namun, saat ini mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan temuan dari PPATK. Setelah itu, mereka akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.

Lolly enggan berspekulasi tentang partai politik atau pihak yang diduga terlibat berdasarkan laporan PPATK ini. Menurutnya, informasi yang diperoleh Bawaslu masih belum cukup matang. Ia tidak ingin informasi seputar hal ini menimbulkan kegaduhan.

“Jangan dipancing-pancing. Informasi yang belum matang tidak boleh disebarkan karena dapat menimbulkan kegaduhan. Mari bersabar sebentar karena hal ini memerlukan kehati-hatian dalam penyampaian,” ujar Lolly.

Lolly tidak menutup kemungkinan bahwa jika Bawaslu telah memastikan terdapat pelanggaran, lembaga tersebut akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

“Tentu saja, jika hasil kajian kami menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka akan diproses di sentra Gakkumdu di mana ada aparat kepolisian dan kejaksaan. Saat ini, masih dalam kajian internal Bawaslu,” tambah Lolly.

Sebelumnya, Surat dari Kepala PPATK berisi tentang kesiapan dalam menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan adanya transaksi uang pada rekening bendahara partai politik pada periode April-Oktober 2023 yang mencapai ratusan miliar rupiah. PPATK mengungkapkan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang merusak demokrasi Indonesia.

Terkait transaksi dalam jumlah ratusan miliar bahkan lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk global, tidak terinci, hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan. (wol/eko/d2)