Firli Bahuri’s Pretrial Rejected, MAKI: In accordance with Procedures – Waspada Online

by -130 Views
Firli Bahuri’s Pretrial Rejected, MAKI: In accordance with Procedures – Waspada Online

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri membuktikan bahwa penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

“Jadi, saya kira itu sudah memenuhi syarat untuk perkara ini naik penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Boyamin dilansir dari laman republika, Selasa (19/12).

Menurut Boyamin, dengan telah memenuhi syarat tersebut, otomatis hakim memutuskan bahwa gugatan tidak diterima, yang berarti proses pengujian terhadap alat bukti sudah sesuai dan dibenarkan sehingga permohonan tidak diterima.

Boyamin mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut, dan menilai bahwa putusan ini sesuai dengan rasa keadilan di mana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Imelda menyatakan bahwa penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.