PDIP Meminta Bawaslu untuk Mengusut Penggunaan Atribut Kampanye oleh Ajudan Prabowo

by -105 Views
PDIP Meminta Bawaslu untuk Mengusut Penggunaan Atribut Kampanye oleh Ajudan Prabowo

JAKARTA, Waspada.co.id – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima meminta Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.

Pasalnya, Mayor Teddy terlihat aktif saat acara debat capres kemarin, bahkan mengenakan seragam yang sama dengan para TKN Prabowo-Gibran.

“Bawaslu lah ya kan aturannya sudah jelas diterapkan dari yang sekecil-kecilnya bagaimana kalau pengawal-pengawal ini yang melekat dari KPU ini boleh masuk enggak? Kan gitu kan. Kalau boleh masuk, boleh enggak berpakaian seperti timses lainnya,” kata Aria Bima kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Menurutnya, Bawaslu harus menyelidiki kasus Mayor Teddy ini agar Pemilu 2024 nanti bisa berjalan jujur dan adil. Sebab netralitas aparat seperti TNI/Polri harus ditegakkan.

“Netralitas yang itu perlu dijaga oleh Pak Jokowi selaku kepala negara dan juga pelaksana Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Aria Bima juga menyebut bahwa seluruh peserta pemilu berharap pihak penyelenggara pemilu bisa bersikap jujur dan adil. Bahkan ia membandingkan pengawal Ganjar-Mahfud yang selalu menaati peraturan.

“Yang jelas tni tidak boleh titik tidak ada perkecualian karena ini nanti akan sangat penting pada implementasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan bahwa kehadiran Mayor TNI Teddy Indra Wijaya dalam acara debat capres tidak mewakili institusi, karena yang bersangkutan adalah ajudan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menegaskan bahwa Mayor TNI Teddy tidak terdaftar dalam keanggotaan TKN Prabowo-Gibran. Namun Erwin mempersilakan kepada Bawaslu untuk mengkaji lagi kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres kemarin.

“Enggak, enggak, enggak ya dia sespri atau ajudan tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses aja,” kata Erwin saat dihubungi, Senin (18/12). (inilah/pel/d1)