Tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan di minimarket dengan senjata api.
“Sebanyak empat orang pelaku perampokan berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol M. Firdaus, Selasa (19/12).
Para pelaku melakukan aksinya dengan menyisir gerai minimarket yang sepi di daerah Bekasi dan Bogor. Mereka menggunakan senjata api untuk menggasak sejumlah uang sebelum melarikan diri.
“Kasus perampokan ini telah diusut oleh personel Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan berhasil diungkap. Namun, dua dari empat pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan saat diamankan,” ungkap Firdaus.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut memiliki inisial AF (31), IJ (34), R (24), dan AD (19).
Firdaus juga menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, korek api berbentuk senjata api, celurit, dan 2 unit sepeda motor.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Firdaus.
(WOL/LVZ/D1)
Editor: AGUS UTAMA