DJP Sumut Mencatat SPT Wajib Pajak dengan Capaian 80,18 Persen

by -113 Views
DJP Sumut Mencatat SPT Wajib Pajak dengan Capaian 80,18 Persen

MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengungkapkan bahwa pada periode Januari-18 Desember 2023, sebanyak 80,18 persen wajib pajak telah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kementerian Keuangan Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyatakan bahwa jumlah SPT yang masuk sebanyak 359.901 SPT dari total 448.857 wajib pajak yang diwajibkan untuk mengajukan SPT.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 355.911 wajib pajak telah mengajukan SPT, menunjukkan bahwa masyarakat sudah terbiasa menggunakan teknologi untuk mengajukan SPT,” ujarnya pada Rabu (20/12).

Selain itu, pelaporan melalui daring ini juga menghemat biaya. Jika dilakukan dengan menggunakan kertas, SPT ini dapat menghabiskan enam hingga tujuh lembar.

“Dari total 359.901 wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan SPT, sebanyak 25.161 di antaranya merupakan wajib pajak badan,” ungkapnya.

Sisanya adalah wajib pajak orang pribadi, di mana 280.050 di antaranya adalah karyawan dan 54.690 adalah non-karyawan. Sementara tingkat kepatuhan SPT di DJP Sumut I mencapai 96,30 persen.

“Dari total 448.857 wajib pajak, target masuk SPT adalah 373.726 laporan, namun dengan realisasi sebanyak 359.901 laporan SPT,” katanya.

Untuk pemadanan NIK-NPWP, hingga 7 Desember 2023, sebanyak 71 persen atau 1,31 juta wajib pajak orang pribadi di dalam negeri telah memadankan NIK dan NPWP dengan status valid di wilayah DJP Sumut I.

“Jumlah wajib pajak orang pribadi di wilayah tersebut adalah 1,85 juta. Secara rinci, sebanyak 1,25 juta dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh WP. Sehingga, terdapat 0,54 juta data wajib pajak orang pribadi di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi,” tegasnya. (wol/eko/d1)

Editor: Ari Tanjung