MEDAN, Waspada.co.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Abdul Muin Pulungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan kampanye terselubung dalam acara yang di gelar oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendas) RI.
Dugaan kampanye terselubung itu diketahui dari surat Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor : R-1159/D/Dsb.3/11/2023 tertanggal 28 November 2023 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Disebutkan, sehubungan dengan surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) nomor : R.LIK-367/L.2.3/Dip.4/11/2023 tanggal 4 Novemver 2023. Bahwa Kejagung menerima laporan kegiatan Kemendes.
Kegiatan itu merupakan pelaksanaan rapat sinergitas peningkatan kapasitas dan konsolidasi TPP serta penggiat desa dalam pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Sumut tahap II yang diselenggarakan di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja pada tanggal 20-22 Oktober 2023 lalu.
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pendamping Desa, sebanyak 635 orang dari 25 Kabupaten dan 2 Kota,” dikutip dari surat Kejagung yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Reda Manthovani, Rabu (20/12).
Dijelaskan, bahwa Abdul Muin Pulungan yang merupakan Staf Khusus Kemendesa PDTT Republik Indonesia dan Koordinator Provinsi Pendamping Desa Kemendesa PDTT RI melakukan kampanye atau ajakan untuk memilih dirinya yang maju sebagai Caleg DPR RI dengan nomor urut 2 di dapil Sumut III.
“Serta ajakan memilih salah satu pasangan bakal calon presiden yang dilakukan Abdul Muin Pulungan,” bunyi surat itu.
Dengan begitu, Kejagung menegaskan, bahwa Kemendes RI merupakan perangkat negara yang membidangi tugas-tugas pemerintahan untuk membantu Presiden. Karena itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun sesuai dengan asas Netralitas.
“Bersama ini dimohonkan agar hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu untuk melakukan evaluasi demi menjaga netralitas dan kondusifitas menjelang pesta demokrasi 2024,” demikian tertulis dalam surat itu.
Koordinator Divisi Humas, Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan, dugaan kampanye terselubung ini sedang ditangani Bawaslu. Namun, Saut tidak memastikan apakah hal tersebut menjadi pelanggaran.
“Ini sedang ditangani Bawaslu juga, ada laporan kemaren, cuman detailnya saya belum dapat bagaimana perkembangannya. Tapi apakah sudah dijadikan temuan atau bagaimana, coba nanti saya kroscek juga,” ujar Saut, kepada Waspada Online, Rabu (20/12).
“Kita juga gak tahu apakah pelapor ini malaporkan ke Kejagung atau ke Bawaslu, itu yang pertemuan di Antares kan,” sambungnya.
Dia mengatakan, Bawaslu juga tidak gegabah dalam menangani persoalan ini, karena kegiatan tersebut juga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya sedang ditanganilah, kita mesti hati hati juga kan, apakah ini nanti ke Mendagri nya yang digeser, karna inikan dibawah Kemendagri, karna ada juga, kalau gak salah keterlibatan aparat negara, kalau dia nanti ASN, itu berarti ke KASN,” sebutnya.
Saat disinggung, apakah Bawaslu Sumut sudah memanggil Abdul Muin Pulungan yang diduga melakukan kampanye terselubung itu. Saut mengaku belum membaca apa objek dari laporan itu.
“Saya pun belum baca objeknya, apakah yang dilaporkan itu calegnya atau aktivitasnya atau para aparat negaranya,” pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Muin Pulungan yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA