Penerimaan Pajak DJP Wilayah Sumatera Utara Mencapai Rp26,3 Triliun

by -164 Views
Penerimaan Pajak DJP Wilayah Sumatera Utara Mencapai Rp26,3 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp26,33 triliun pada Januari-Desember 2023, melampaui target Rp26,06 triliun untuk tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyebutkan bahwa penerimaan pajak mencapai 101,5 persen dari target 2023 dan mampu melampauinya sebelum akhir tahun.

PPh Pasal 25/29 Badan menghasilkan pajak neto sebesar Rp7,58 triliun, yang merupakan jenis pajak yang mendatangkan penerimaan terbesar untuk DJP Sumut I pada tahun 2023.

Penerimaan pajak neto DJP Sumut I didominasi oleh lima sektor, yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta jasa keuangan dan asuransi.

Kelima sektor tersebut mampu menghadirkan penerimaan pajak sebesar Rp21,31 triliun atau 80,93 persen dari total penerimaan pajak DJP Sumut I.

Arridel mengungkapkan bahwa industri pengolahan memiliki kontribusi sebesar 35,06 persen untuk penerimaan pajak atau senilai Rp9,23 triliun.

Pihak DJP Sumut I terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023, terutama pada dua KPP di DJP Sumut I, yaitu KPP Medan Timur dan Medan Polonia yang belum memenuhi penerimaan pajak sampai 100 persen.

Selain itu, besaran penerimaan pajak pada tahun 2023 mengalami perubahan dari Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun, naik 4,17 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023.
Editor: Ari Tanjung