Bawaslu Menyelidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Melalui Videotron Prabowo-Gibran – Dilansir oleh Waspada Online

by -116 Views
Bawaslu Menyelidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Melalui Videotron Prabowo-Gibran – Dilansir oleh Waspada Online

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang menyelidiki potensi pelanggaran kampanye terkait iklan kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Gibran yang dipasang di videotron di atas pos polisi lalu lintas di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, terdapat aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, dan videotron. Ia menegaskan bahwa wilayah Jalan MH Thamrin sampai Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, namun videotron tersebut dipasang di wilayah tersebut.

Benny menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri apakah penayangan iklan tersebut melanggar aturan kampanye atau tidak. Namun, ia belum mau berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron tersebut.

Sebelumnya, satu unit videotron menampilkan iklan kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden tersebut viral di media sosial. Videotron itu terpasang di atas pos polisi lalu lintas di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan. Pemasangan iklan di videotron tersebut dikatakan memerlukan biaya lebih dari Rp280 juta per bulan.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa videotron tersebut bukan milik Polri, namun milik swasta.