Jokowi Enggan Mengajukan Pengunduran Diri Firli Bahuri Dari KPK, Ini Penjelasannya

by -120 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Keppres pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Firli Bahuri tidak dapat diproses oleh Presiden Joko Widodo.

“Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari. “Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.”

Presiden Jokowi telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri.

Surat pengunduran diri dari Firli yang diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.

Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (wol/tempo/ryan/d2)