Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, mendapat remisi khusus untuk Natal selama satu bulan. Ia dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Selain remisi Natal, Putri juga mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Totalnya, Putri mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman setelah menjalani masa hukuman selama setahun.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi kepada Putri Candrawathi. Keputusan ini telah dipertimbangkan matang berdasarkan sikap dan perbuatan Putri selama menjalani hukuman pidana serta partisipasinya dalam program pembinaan.
Putri sebelumnya divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun di tingkat Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
Sementara itu, suaminya, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi karena hukuman seumur hidup tidak memenuhi syarat untuk remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Keduanya tetap membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang merupakan satu dari lima terpidana dalam kasus tersebut.