Mantan Gubernur Papua yang juga merupakan terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe, meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada hari Selasa (26/12). Informasi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho, yang merencanakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Sampai saat ini, keluarga belum memberikan informasi mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya, juga membenarkan berita tentang wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB. Sehari sebelumnya, Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi juga memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan di RSPAD dan bahkan merayakan natal bersama keluarganya di rumah sakit.
Diketahui bahwa Lukas Enembe sudah beberapa kali dibawa ke RSPAD untuk perawatan selama menjalani proses hukum, seperti pada bulan Juli dan Oktober tahun 2023. Pembantaran penahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan perawatan intensif.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sempat batal membacakan putusan vonis terhadap Lukas Enembe terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi akibat pembantaran ke RSPAD.