KPU Menghancurkan Ribuan Kertas Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ini Penjelasannya

by -136 Views
KPU Menghancurkan Ribuan Kertas Suara Pemilu 2024 di Taiwan, Ini Penjelasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seluruh surat suara yang telah dikirimkan oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) ke pemilih di Taipe, Taiwan, dianggap rusak atau tidak akan diperhitungkan. KPU telah menerima konfirmasi bahwa PPLN Taipe telah mengirimkan 62.552 lembar surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg.

“Surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Selasa (26/12). “Karena dikirim sebelum waktunya, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.”

Berdasarkan proses klarifikasi, PPLN Taipei mengakui telah menerima surat suara Pilpres dan Pileg 2024 masing-masing sebanyak 230.307 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.145 lembar suara akan dikirimkan dengan metode pos.

Dari jumlah surat suara metode pos tersebut, PPLN Taipei telah mengirimkan surat suara Pilpres dan Pileg sebanyak 31.276 lembar. Surat suara ini dikirimkan dalam dua tahap, yaitu 929 lembar pada tanggal 18 Desember 2023 dan 30.347 lembar pada tanggal 25 Desember 2023.

“Mereka beralasan kondisi lokal para pekerja migran [yang butuh waktu lebih panjang],” kata Hasyim.

Meski demikian, menurut Hasyim, setiap PPLN harus menjalankan proses pemilu sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023, termasuk pengiriman surat suara metode pos. Dalam aturan tersebut, PPLN baru bisa mengirimkan surat suara dengan pos kepada pemilih pada tanggal 2-11 Januari 2024.

Para pemilih yang menerima surat suara kemudian bisa mengirimkan kembali surat suara hasil pencoblosan kepada PPLN hingga tanggal 15 Februari 2024, setelah itu PPLN dapat melakukan rekapitulasi hasil suara.

“Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan, dalam beberapa gelombang. Apa yang dilakukan PPLN Taipei tidak sesuai jadwal,” ujar Hasyim.

Sebagai pengganti, KPU akan mengirimkan surat suara baru ke PPLN Taipei. Kemudian, PPLN akan mengirimkan surat suara baru ini kepada pemilih yang sama, namun pada waktu yang telah ditentukan oleh PKPU.

KPU juga akan menyematkan kode khusus pada surat suara baru agar dapat membedakannya dari kertas suara lama yang dinyatakan rusak atau tidak boleh diperhitungkan.

“Surat suara yang dinyatakan rusak akan dimasukkan ke dalam kantong khusus dan disimpan di kantor PPLN yang aman,” kata Hasyim. (wol/bloomberg/pel/d1)