Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya tetap menganggap surat suara yang dikirim oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Taipei tidak sah, menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta surat suara tersebut dianggap sah.
Hasyim mengatakan bahwa surat suara yang belum dikirim akan diberi kode khusus agar tidak membingungkan. Ia juga menegaskan bahwa surat suara yang telah dikirim akan diberi tanda khusus agar tidak digunakan kembali.
KPU RI akan tetap menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim prematur dan akan mengirimkan surat suara penggantinya sesuai jadwal awal. Hasyim juga menegaskan bahwa KPU yang mengetahui situasi akan tetap memegang rencana awal tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, menilai bahwa tidak ada kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak. Ia juga mengingatkan bahwa jika 31.276 surat suara tersebut dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.