Jubir Timnas Amin Ditahan, Kejagung Bantah Ada Politisasi Perkara

by -145 Views
Jubir Timnas Amin Ditahan, Kejagung Bantah Ada Politisasi Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penahanan juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji dalam perkara pajak.

“Penahanan Indra tidak ada kaitannya dengan politisasi perkara. Tidak ada kaitannya dengan netralitas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bahkan tak mengetahui latar belakang Indra Charismiadji yang merupakan juru bicara Timnas pemenangan pasangan Calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan menerima dua pelimpahan berkas perkara pajak dengan tiga tersangka. Salah satu berkas perkara itu menyeret dua tersangka yakni Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani.

Soal penahanan tersangka, Ketut menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses limpahan kasus dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Ia menekankan bahwa penyerahan tersangka ke Kejaksaan merupakan tanggung jawab PPNS.

Ketut juga menegaskan bahwa pihaknya mematuhi Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Ketut juga menjamin pihaknya melakukan penegakan hukum yang adil terhadap para terdakwa, termasuk Indra Charismiadji.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangkap Indra Charismiadji pada Rabu (27/12).

Selanjutnya, Indra ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Indra ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan perkara pajak dan disangka tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.