Presiden Jokowi Telah Menandatangani Keppres yang Menyatakan Firli Bahuri Tidak Lagi Menjabat Sebagai Ketua KPK

by -116 Views
Presiden Jokowi Telah Menandatangani Keppres yang Menyatakan Firli Bahuri Tidak Lagi Menjabat Sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo telah secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian tersebut disampaikan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada Kamis (28/12) malam kemarin.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa “Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.” Ari juga menjelaskan bahwa pertimbangan dalam Keppres tersebut mencakup surat pengunduran diri Firli pada tanggal 22 Desember dan putusan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik Firli pada tanggal 27 Desember.

Selain itu, menurut Ari, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah.

Sebelumnya, Firli menyatakan mundur sebagai Ketua KPK dengan alasan tidak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan KPK hingga tahun depan. Pernyataan pengunduran diri Firli muncul di tengah sidang pelanggaran etiknya yang sedang berlangsung di Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.

Meskipun Firli tidak hadir dalam sidang etiknya, Majelis Etik Dewas KPK tetap menyatakan bahwa Firli melanggar tiga kode etik KPK dan diberikan sanksi karena pelanggaran etik berat. Firli juga diminta untuk mengundurkan diri oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Tiga kode etik yang dilanggar oleh Firli antara lain adalah pertemuan dan komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, dan menyewa rumah di Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dari Ketua Harian PBSI, Alex Tirta.

Firli tidak hadir dalam sidang etik karena sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun belum ditahan oleh pihak kepolisian.