DPR Menunggu Nama Pengganti Firli Bahuri dari Presiden Jokowi

by -169 Views
DPR Menunggu Nama Pengganti Firli Bahuri dari Presiden Jokowi

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu surat usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK, Kamis lalu.

“Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III, Habiburohman dikutip dari laman DPR, Sabtu (30/12).

Berdasarkan UU KPK, presiden akan memilih beberapa nama dari daftar lima peserta seleksi pimpinan KPK yang tak lolos pada 2019. Komisi III kemudian akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk memilih satu nama pengganti.

Sebelumnya, Presiden dan DPR sudah pernah menggelar selesai pengganti pimpinan KPK periode 2019-2024. Pada saat itu, mereka mencari pengganti Lili Pintauli Siregar yang mundur usai tersandung kasus etik. Dalam prosesnya, DPR kemudian memilih Johanis Tanak yang menjadi pimpinan KPK, akhir 2022.

“Sehingga KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal,” ujar Habiburohman.

Selain Johanis Tanak, empat nama peserta seleksi pimpinan KPK yang gagal pada 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Sigit Danang Joyo

Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Namun kini dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sigit masuk dalam 10 besar nama capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi Capim KPK ke Presiden Joko Widodo. Pada 2019, Sigit juga sempat menyatakan dukungannya terhadap pengesahan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Sigit, undang-undang semacam itu bisa mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

I Nyoman Wara

Dia merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mendaftar kala itu. Ia juga diketahui pernah menjadi kepala BPK wilayah Banten dan staf ahli bidang pemeriksaan investigatif BPK RI.

Saat uji kelayakan Capim KPK pada 2019 lalu, Wara menjadi salah satu Capim KPK yang enggan mengomentari revisi UU KPK. Dia saat itu mengaku tidak memiliki kapasitas dalam hal menyepakati atau tidaknya perubahan aturan tersebut. Wara juga mengeklaim bahwa motivasinya untuk menjadi pimpinan KPK murni karena pengabdian.

Luthfi Jayafi Kurniawan

Dia adalah pendiri Malang Corruption Watch yang polanya sama dengan Indonesia Corruption Watch atau ICW, yang didirikannya pada 1998. Luthfi sendiri merupakan pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur dan seorang dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang.

Hal menarik dari dirinya ialah pada pada saat ditanya oleh Wakil Ketua Pansel KPK tahun 2019, Luthfi tak mampu membedakan pasal 5 dan pasal 12 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 5 UU Tipikor berisi ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal 250 juta bagi pemberi dan penerima suap.

Roby Arya Brata

Akademisi ini menjabat sebagai Asisten Deputi, pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Selain itu Roby juga merupakan seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Roby juga diketahui telah berkali-kali mengikuti proses seleksi capim KPK. Saat mengikuti seleksi capim KPK periode 2015-2019, dirinya lolos hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan untuk bergabung dengan sembilan nama calon lainnya. Namun, dia justru kandas di tahap akhir. Roby pertama kali mengikuti seleksi capim KPK pada periode kerja 2011-2015. (wol/bloomberg/pel/d1)