Menunjukkan sikap sopan, kooperatif, bertanggung jawab terhadap keluarga, dan berjasa bagi negara

by -128 Views
Menunjukkan sikap sopan, kooperatif, bertanggung jawab terhadap keluarga, dan berjasa bagi negara

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024. Rafael Alun meminta dibebaskan karena mengklaim berjasa kepada negara.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.

“Biasa saja kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.

“Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan dibuktikan oleh jaksa KPK,” kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut kliennya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.

Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” ujar Junaedi.

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023). (Liputan6/d1)