Penerimaan Pajak Tahun 2023 Mencapai Rp27,78 Triliun

by -144 Views
Penerimaan Pajak Tahun 2023 Mencapai Rp27,78 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp27,78 triliun pada tahun 2023, atau 102,35 persen dari target yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp27,14 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyebutkan bahwa pencapaian ini berkat kontribusi luar biasa dari wajib pajak. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor yakni industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, dan sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.

Mindra juga menyampaikan bahwa kontribusi pajak terbesar berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 34,74 persen, perdagangan besar dan eceran berikut reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar 30,13 persen, dan sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar delapan persen.

Selain itu, jenis pajak yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan, dan PPN impor.

Peningkatan penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga mencatatkan pencapaian lebih dari 100 persen dari target penerimaan pajak.

Mindra juga mengungkapkan bahwa Kanwil DJP Sumut I telah menerima 369.136 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Desember 2023, yang berasal dari berbagai jenis wajib pajak.

Dia juga mengingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya.