Perlunya Penegakan Sanksi terhadap Pelanggaran Peraturan KPU

by -199 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menganggap penting bagi penyelenggara pemilu untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Wasisto menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang menemukan bahwa Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran karena membagi-bagikan susu gratis dalam acara hari bebas dari kendaraan bermotor di Jakarta, namun tidak mendapatkan sanksi pidana pemilu.

“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1).

Menurutnya, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.

“Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. Jika terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya harus tegas,” kata dia.

Wasisto mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.

“Tiap paslon dan tim suksesnya perlu melihat perda setempat mengenai peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

“Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.