Amandemen UUD 45 Jika Presiden Jokowi Dilarang Kampanye

by -108 Views

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa saat ini banyak pihak yang berpendapat bahwa tidak etis jika Presiden Joko Widodo ikut dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jokowi disebut mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Yusril, tidak ada aturan yang dilanggar jika presiden dan wakil presiden ikut dalam kampanye. Oleh karena itu, presiden berhak mendukung pasangan tertentu.

Yusril menjelaskan bahwa penafsiran mengenai etika sebagai norma dasar yang mengatur perilaku manusia adalah masalah filsafat. Hal ini seharusnya dibahas di DPR ketika merumuskan undang-undang pemilu.

Yusril menambahkan bahwa jika ingin melarang presiden dan wakil presiden untuk ikut dalam kampanye, maka itu memerlukan amandemen UUD 45. Begitu juga dengan UU Pemilu harus diubah jika presiden dan wakil presiden tidak diizinkan untuk ikut dalam kampanye atau memihak pasangan tertentu. Yusril juga menegaskan bahwa keadaan Jokowi dalam pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam pemilu 1955 karena waktu itu Indonesia menganut sistem Parlementer.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang presiden juga diizinkan untuk melakukan kampanye saat pemilu berlangsung dan juga diizinkan untuk memihak kepada pasangan calon tertentu. Namun, dalam berkampanye, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.