Pembahasan tentang Kampanye Presiden, Jokowi Menegaskan Conformitas dengan Undang-Undang

by -89 Views

Presiden Jokowi menjelaskan penjelasan lebih rinci tentang pernyataannya bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di pemilu. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan para wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1/2024) terkait banyaknya menteri yang berkampanye.

Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara dengan memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Jokowi juga menunjukkan Pasal 299 yang menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada ketentuan hukum yang ada dan jangan disimpulkan secara berlebihan.

Pernyataan Jokowi ini telah menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud (TPN Ganjar-Mahfud), Todung Mulya Lubis, dan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap dampak pernyataan Jokowi ini terhadap netralitas Pemilu dan Pilpres. Todung Mulya Lubis menyebut pernyataan ini berbahaya karena dapat diikuti oleh menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa. Sementara itu, Anies Baswedan menyerahkan penilaian terhadap pernyataan Jokowi kepada masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, penjelasan Presiden Jokowi mengenai pernyataannya tersebut telah memunculkan tanggapan dari berbagai pihak terkait kekhawatiran akan dampaknya terhadap netralitas Pemilu dan Pilpres.