ICW Mendorong KPU untuk Memperhatikan Transparansi Anggaran Sirekap dan Sikadeka – Waspada Online

by -107 Views
ICW Mendorong KPU untuk Memperhatikan Transparansi Anggaran Sirekap dan Sikadeka – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan permasalahan yang muncul sebelum, selama, dan setelah Pemilihan Umum (Pemilu).

Perwakilan dari ICW, Egi Primayoga di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2/2024), mengungkapkan bahwa banyak masalah dan kekacauan yang muncul ke publik seperti kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akhirnya berimbas pada kegaduhan.

Dia juga menambahkan bahwa pelaporan dana kampanye partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat.

“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari KPU RI, kami meminta berbagai dokumen yang terkait dengan perencanaan, implementasi, dan anggaran dari Sirekap dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” ujar Egi.

Egi juga menyatakan bahwa selain karena informasi yang disediakan tidak rinci, Sikadeka yang disediakan oleh KPU seringkali tidak dapat diakses.

“Permasalahan ini menunjukkan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan oleh KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan,” tegasnya.

Sementara itu, KPU memastikan bahwa seluruh data Sirekap Pemilu 2024 tersimpan dengan aman meskipun sering mengalami masalah.

Hal ini, dikatakan oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebagai tanggapan atas banyaknya laporan mengenai gangguan pada Sirekap di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat.

“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betty, pada Senin (19/2/2024).

Dia juga menyatakan bahwa gangguan terhadap sistem Sirekap yang terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024 disebabkan oleh gangguan DDoS atau Distributed Denial of Service.

“KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya penanganan terhadap gangguan tersebut bahkan sampai hari ini,” ujarnya. (wol/inilah/pel/d2)