Mulai bulan Maret, Pembuatan SKCK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan – Waspada Online

by -141 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Bersiaplah, mulai tanggal 1 Maret 2024, keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi persyaratan wajib untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan SKCK ini akan diuji coba terlebih dahulu di enam lokasi.

“Persiapan sudah dimulai sejak 11 Januari, uji coba akan dilakukan pada 1 Maret 2024 di enam lokasi,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, seperti dilaporkan oleh Bisnis.com pada Minggu (25/2).

Enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Lokasi lain yang juga melakukan uji coba adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

David menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diminta untuk memastikan keaktifan keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik. (Bisnis.com)