JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa ketujuh orang tersebut adalah anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sudah dinonaktifkan.
Komisioner KPU Mochammad Afifudin menyatakan bahwa ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur. KPU akan memberikan pendampingan kepada mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, dan kami akan memberikan pendampingan,” kata Afifudin seperti dilaporkan oleh Republika, Kamis (29/2).
Afifudin menambahkan bahwa KPU juga akan melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Menurutnya, proses pemecatan terhadap ketujuh orang tersebut harus melalui proses di DKPP. “Proses pemecatan dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari kepolisian, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dalam kasus ini, diduga mereka sengaja melakukan manipulasi terhadap daftar pemilih dalam pemilu setelah DPT ditetapkan, serta memalsukan data dan daftar pemilih di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, antara tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.
Enam dari tersangka tersebut diduga sengaja merubah atau menambah daftar pemilih setelah DPT ditetapkan, dan/atau memalsukan data dan daftar pemilih sesuai Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan satu tersangka lainnya diduga melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih sesuai Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.