KPU Menerangkan Bahwa Jadwal Pilkada Serentak Akan Tetap Dilaksanakan pada Bulan November 2024 – Berita Waspada Online

by -103 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 pada bulan November. Hal ini disampaikan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pilkada diubah kembali.

“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum mengalami perubahan dan KPU telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2/2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Dia juga memastikan bahwa tahapan Pilkada akan sesuai dengan norma yang berlaku. Idham tidak mempedulikan kemungkinan jadwal pilkada bisa diubah oleh DPR kapan pun.

“KPU tidak memiliki kapasitas untuk berbicara dalam proses pembentukan undang-undang, dalam hal ini proses penyusunan legal, KPU hanya sebagai pelaksana UU Pilkada,” katanya.

Idham menegaskan bahwa sampai saat ini KPU akan melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku. “Jadi apa pun yang dikeluarkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan peraturan teknis tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” tegasnya.

Diketahui, MK telah melarang penjadwalan ulang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan pada November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Pernyataan ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. (wol/inilah/ryp/d2)