Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa saat ini hanya ada sekitar 1.700 media mainstream di Indonesia yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Kalau media yang terverifikasi sampai saat ini memang ya kita akui bahwa Dewan Pers belum banyak mendapatkan media yang sudah terverifikasi secara faktual. Saat ini kita baru memiliki sekitar 1.700 media yang sudah terverifikasi,” ungkap Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Jakarta, Jumat (1/3).
Yadi mengungkapkan bahwa setiap daerah dari Sabang hingga Merauke paling tidak memiliki 120 media daerah. Sehingga, jika dikalikan dengan 514 kabupaten dan kota di seluruh provinsi maka akan ada sebanyak 61.800 media.
“Kita mencoba melintasi dari Sabang sampai Merauke, di setiap daerah, provinsi, dan kabupaten rata-rata terdapat sekitar 120 media. Artinya jika dikalikan dengan 514 kabupaten, kota, dan provinsi, maka ada sebanyak 61.800 media,” kata Yadi.
Namun, Yadi mengatakan bahwa jumlah media baik yang profesional maupun tidak profesional akan tercampur. Oleh karena itu, Dewan Pers memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan klasifikasi dan verifikasi media tersebut.
“Tetapi tidak semua media pers, baik yang profesional maupun tidak, akan tercampur. Oleh karena itu, Dewan Pers memiliki peran penting dalam memastikan media profesional yang masuk dalam klasifikasi tersebut, ini merupakan pekerjaan yang sangat sulit,” ujarnya.
Yadi juga menjelaskan bahwa dengan adanya verifikasi dari Dewan Pers, media yang mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dapat difilter.
“Dengan verifikasi yang dilakukan saat ini, setidaknya kita dapat memfilter media yang benar-benar berkembang dalam jurnalisme berkualitas sesuai dengan Perpres tersebut, dan mana yang bukan media yang sebenarnya,” tutupnya.