DEWA PEMBANGUNAN BANGUNAN RENDAH TERTINGGI HARUS CANTEKAN KOMPETENSI
MEDAN, Waspada.co.id – Para pengembang anggota Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) diharapkan terus meningkatkan kompetensi pekerjanya. Keberadaan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki perilaku positif yang diakui negara, tentu akan meningkatkan kepercayaan investor dan pasar terhadap industri properti.
“Pengakuan oleh negara terhadap kompetensi SDM pekerja harus menjadi kebutuhan bagi pelaku industri properti. Jika pengembang sudah menyadari pentingnya SDM bersertifikasi yang diakui negara, proses uji kompetensi bagi para pekerja di sektor ini akan menjadi hal mutlak,” ujar Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Adi Mahfudz Wuhadji, saat membuka Sertifikasi Uji Kompetensi Anggota REI Sumatera Utara di Medan, Senin (4/2).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara. Tidak kurang dari 205 pekerja perusahaan anggota REI Sumut ikut dalam uji kompetensi tersebut.
Adi menjelaskan bahwa kompetensi SDM perusahaan yang mendapat pengakuan resmi dari negara akan memiliki dampak yang signifikan.
“Investasi dalam sektor properti akan semakin meningkat karena kepercayaan investor terhadap sektor properti nasional akan tumbuh. Akhirnya, pasar properti akan semakin berkembang,” ungkapnya.
Asosiasi REI harus menciptakan tradisi bahwa kompetensi dan perilaku yang sejalan dengan kompetensi teknis merupakan kebutuhan dasar untuk menciptakan pasar properti yang lebih sehat.
“Jika pengembang hanya peduli agar rumah yang mereka bangun laku, itu akan sulit. Jika budaya ini berkembang, uji kompetensi SDM pengembang akan dianggap bukan hal yang penting,” jelas Adi.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Umar Husin juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk menciptakan SDM pekerja perusahaan pengembang yang berkualitas, tetapi juga untuk mewujudkan iklim usaha properti yang sehat.
“Kami berharap seluruh anggota REI di setiap wilayah di Indonesia membimbing pekerjanya untuk mengikuti proses sertifikasi uji kompetensi. REI memiliki perangkat pembinaan yang memadai untuk memastikan kompetensi SDM pekerja real estate dapat menghasilkan produk properti dan berperilaku sesuai dengan kompetensi teknis yang diakui oleh BNSP,” ucap Umar.
Pengembangan rumah layak huni khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) relatif lebih mudah terkontrol. Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang mengatur pengembangan hunian subsidi.
“Jangkauan pemerintah untuk rumah bersubsidi lebih kuat daripada properti komersial. Hunian bersubsidi lebih terkontrol karena ada regulasi yang ketat, sehingga kompetisi di segmen ini juga lebih terkontrol. Prosedur uji kompetensi sangat diperlukan untuk properti komersial karena segmen ini sangat bergantung pada mekanisme pasar. Oleh karena itu, negara harus hadir melalui BNSP di segmen tersebut,” tambahnya.
Menurut data BNSP, sejak didirikan, lembaga ini telah menerbitkan sekitar delapan juta sertifikasi kompetensi dari 4.000 skema, termasuk sertifikasi untuk pendidikan vokasi.
“Saat ini ada sekitar 2.400 LSP dari berbagai industri. Tidak hanya itu, ada juga sekitar 1.300 LSP yang bertanggung jawab menerbitkan sertifikasi untuk sekolah vokasi. Namun, masih sedikit, sekitar 8% hingga 9% dari total sekolah vokasi yang beroperasi,” jelasnya.
Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi REI, Djoko Slamet Oetomo juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, LSP REI telah merekomendasikan penerbitan sertifikat kompetensi untuk 1.000 tenaga kerja di perusahaan properti anggota REI. Jumlah SDM yang mendapatkan sertifikasi berasal dari delapan DPD REI.
“Kami berharap pengakuan negara terhadap kompetensi SDM perusahaan real estate membuat kualitas produk yang dihasilkan anggota REI akan lebih baik. Sebagian besar pelaku usaha properti belum melihat uji kompetensi sebagai kebutuhan mutlak,” katanya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, juga menyebutkan bahwa sertifikasi uji kompetensi bertujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki kepastian dan hak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan mereka.
“REI harus memimpin dalam memberikan sertifikasi uji kompetensi bagi seluruh SDM tenaga kerja di perusahaan anggotanya. Setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi, SDM tenaga kerja harus mematuhi personal branding yang sesuai dengan kompetensi tersebut,” ungkap Adi.
Mereka berharap pengembang yang sudah memiliki pekerja dengan sertifikasi uji kompetensi akan mendapatkan perlakuan khusus dari pemangku kepentingan sektor properti.
“Jika sudah bersertifikat uji kompetensi, apa manfaatnya. Apakah bank dapat memberikan jalur khusus untuk pembiayaan kredit bank. Atau, pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dalam perizinan bagi pengembang yang sudah memiliki SDM bersertifikasi,” ucap Moko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi uji kompetensi yang diadakan LSP REI untuk tenaga kerja perusahaan pengembang.
“Kami berharap dengan uji kompetensi bagi SDM pekerja pengembang, dapat meningkatkan investasi di sektor properti, terutama yang dikembangkan di Kota Medan,” tutup Nurbaiti. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung