Polri menyatakan bahwa penyidikan kasus Firli sudah dilakukan secara prosedural dan akuntabel – Waspada Online

by -128 Views
Polri menyatakan bahwa penyidikan kasus Firli sudah dilakukan secara prosedural dan akuntabel – Waspada Online

Jakarta, Waspadai.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya didampingi oleh Bareskrim Polri dan berjalan secara akuntabel dan prosedural.

Hal ini diungkapkan Trunoyudo sebagai tanggapan terhadap surat yang dikirimkan oleh tiga mantan Pimpinan KPK yang meminta Polri untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Penyidik selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).

Brigjen Polisi itu menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atau P-19.

“Asistensi selalu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak awal hingga saat ini,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa mantan Ketua KPK tersebut dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Firli, seorang Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), beberapa kali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Surat panggilan terakhir kepada Firli Bahuri dikirimkan pada Kamis (22/2) setelah pemanggilan sebelumnya pada Selasa (6/2) tidak dihadiri.

Firli kembali tidak hadir pada Senin (26/2) dengan alasan kesibukan dan meminta jadwal ulang.

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

Saat ini, Firli belum ditahan selama penanganan perkara tersebut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2023.

Ketidakadanya penahanan terhadap Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri pada Jumat (1/3) untuk melayangkan surat mendesak kepada Kapolri agar segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut agar kasus dapat terungkap dengan jelas. (wol/republika/man/d2)