Gubernur Jakarta Masih Menunggu Keputusan Final dari Presiden – Waspada Online

by -100 Views
Gubernur Jakarta Masih Menunggu Keputusan Final dari Presiden – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa DPR telah memerintahkan Baleg untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu norma yang akan diatur adalah pemilihan gubernur Jakarta.

Dalam Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.

“Penunjukan gubernur oleh presiden merupakan usulan inisiatif DPR, sementara pemerintah tidak setuju. Kita akan melihat bagaimana DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait hal tersebut, dan kita belum mengetahui perkembangan dengan fraksi-fraksi lainnya,” ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Penyusunan RUU DKJ berpotensi menimbulkan masalah baru sesuai dengan Pasal 41 Ayat 2 UU IKN. Aturan tersebut menyatakan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta harus dicabut dua tahun setelah pengesahan UU IKN, yang pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022. Dengan demikian, RUU DKJ seharusnya disahkan sebelum 15 Februari 2024, jika tidak, Indonesia akan memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

Supratman menegaskan perlunya pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah mengenai masalah tersebut, dan telah berkomunikasi dengan Mendagri sebelumnya. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden tidak sepenuhnya menghilangkan demokrasi.

Pemilihan gubernur oleh presiden dianggap sebagai jembatan bagi keinginan politik terkait kekhususan di Jakarta, terutama dalam sistem pemerintahannya. Meskipun awalnya ada wacana pemilihan langsung oleh presiden tanpa melibatkan pendapat DPRD, namun Pasal 18a UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

Baidowi juga menyoroti biaya besar yang dikeluarkan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurutnya, lebih baik anggaran yang besar tersebut dialihkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan, mengingat situasi akan berbeda dengan status non-ibu kota.