Kemenag Menepis Kabar Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala Selama Bulan Ramadhan – Waspada Online

by -118 Views
Kemenag Menepis Kabar Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala Selama Bulan Ramadhan – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan tidak membatasi syiar Ramadhan. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022.

“Surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan melakukan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk kegiatan syiar. Namun, untuk kenyamanan bersama, penggunaan pengeras suara sebaiknya hanya menggunakan speaker dalam,” kata Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Anna menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 pada tanggal 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam kegiatan syiar di tengah masyarakat yang beragam dalam agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Di dalam surat edaran tersebut diatur bagaimana penggunaan pengeras suara di dalam dan di luar ruangan. Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah mengarahkan agar penggunaan pengeras suara dalam bulan Ramadhan, baik dalam melaksanakan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran untuk mengarahkan suara ke dalam.

Anna juga menjelaskan bahwa edaran ini bukanlah pedoman baru, karena sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978. “Di situ juga diatur bahwa saat bulan Ramadhan, pada siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara yang mengarah ke dalam,” katanya.

Dia menambahkan bahwa edaran ini tidak dibuat untuk membatasi kegiatan syiar Ramadhan seperti tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail yang sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suara diatur untuk menciptakan suasana yang lebih syahdu selama bulan Ramadhan.

“Jika suaranya terlalu keras, terutama jika antara masjid saling berdekatan, suara akan saling bertabrakan dan membuat suasana kurang syahdu. Dengan aturan yang ditetapkan, Insya Allah suasana akan menjadi lebih syahdu, lebih nyaman didengar, dan jika ada ceramah atau kajian, akan lebih mudah dipahami,” ujar Anna Hasbie.