Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -137 Views
Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Hukum Mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Berita baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan resmi menjadi WNI. Bahkan, sang pemain sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memanaskan persaingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari sang ayah, Johan Margono sedangkan ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI dirinya harus hilang akibat tidak diurus dirinya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya di usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia-nya kembali berkat PP No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti hadirnya negara. Salut dan hormat untuk Kementerian Hukum dan HAM RI,”.

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah keluar. Tapi Peraturan Menterinya belum keluar dan sistem pendaftarannya belum selesai. Sehingga memang dalam prosesnya pun bersifat gradual,” tambahnya.

Cyrus merupakan satu dari sekian banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip di Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link