Kewarganegaraan Indonesia Kembali Diperoleh oleh Cyrus Margono, Hamdan Hamedan Membawa Inovasi Terbaru dalam Hukum Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -90 Views

Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah mengucapkan sumpah setia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta pada hari Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Hal ini menjadi berita baik bagi para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini kini memiliki status sebagai WNI dan sudah memiliki KTP, sehingga tinggal menyelesaikan dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai seorang pemain yang beragama Islam, yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses mendapatkan kembali kewarganegaraan bagi Cyrus membutuhkan usaha ekstra karena status WNI-nya hilang karena tidak diperpanjang saat ia berusia 21 tahun.

Namun, berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia. Cyrus termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan terlambat memilih kewarganegaraannya. Cyrus merupakan kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus adalah salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Selama proses tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya menjaga kewarganegaraan para anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link