PDI Perjuangan Mendominasi dengan 110 Kursi DPR RI, Golkar 102, PKS 53 – Waspada Online

by -86 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – PDI Perjuangan dan Partai Golkar hampir pasti akan tetap menjadi partai dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen, berdasarkan hasil Pemilu DPR 2024.

Meskipun begitu, selisih kursi antara kedua partai berlogo banteng moncong putih dan pohon beringin itu tidak terlalu jauh, hanya berbeda delapan kursi. Hal ini terlihat dari jumlah suara resmi setiap partai politik di 84 daerah pemilihan (dapil) Pemilu DPR RI.

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, konversi suara menjadi kursi hanya dilakukan terhadap partai politik yang raihan suara nasionalnya mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Konversi dilakukan menggunakan metode resmi Sainte Lague yang digunakan dalam pemilu di Indonesia. Jumlah kursi yang diperoleh oleh setiap partai di setiap dapil kemudian diakumulasikan untuk menjadi total kursi nasional. Berikut hasilnya:

1. PDIP mendapatkan 110 kursi DPR atau 18,97 persen dari total 580 kursi
2. Partai Golkar: 102 kursi atau 17,59 persen
3. Partai Gerindra: 86 kursi atau 14,83 persen
4. Partai Nasdem: 69 kursi atau 11,9 persen
5. PKB: 68 kursi atau 11,72 persen
6. PKS: 53 kursi atau 9,14 persen
7. PAN: 48 kursi atau 8,28 persen
8. Partai Demokrat: 44 kursi atau 7,59 persen

Dibandingkan dengan hasil Pemilu 2019, PDIP kehilangan 18 kursi, sementara Golkar mengalami penambahan 17 kursi. Sementara itu, Nasdem dan PKB sama-sama mengalami kenaikan 10 kursi. Di sisi lain, Demokrat yang sebelumnya meraih 54 kursi, sekarang berkurang 10 kursi.

Dengan distribusi kursi seperti itu, diprediksi bahwa kursi ketua DPR RI akan kembali dipegang oleh PDIP karena UU MD3 menetapkan bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.

Perlu dicatat bahwa perolehan kursi partai politik dapat berubah jika total suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memenuhi ambang batas parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP meraih total 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional.

Namun, PPP berencana mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu DPR ke Mahkamah Konstitusi agar suara mereka mencapai ambang batas 4 persen. Jika PPP lolos ke parlemen, mereka berpotensi mendapatkan 12 kursi DPR, sehingga menyebabkan penurunan kursi bagi partai lain.

KPU RI akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah MK memutuskan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pemilu DPR RI. Konversi akan dilakukan terlebih dahulu pada provinsi yang tidak mengalami sengketa.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan hasil tersebut karena berbeda dengan data internal partainya. Namun, PPP akan menghormati proses yang telah dilakukan oleh KPU.

“Protes yang kami sampaikan akan sesuai dengan mekanisme konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang. Kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Achmad Baidowi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.