Presiden Jokowi Telah Merencanakan Untuk Menghambat Kinerja KPU-Bawaslu Mulai Tahun 2021 – Waspada Online

by -135 Views
Presiden Jokowi Telah Merencanakan Untuk Menghambat Kinerja KPU-Bawaslu Mulai Tahun 2021 – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyebut lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) tunduk kepada calon yang didukung Presiden Joko Widodo.

Tim hukum Amin juga menuding bahwa skenario melumpuhkan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu ini sudah disusun Jokowi sejak 2021.

Penilaian itu tertuang dalam materi gugatan Timnas Amin atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3).

“Tidak dipungkiri, penyelenggara Pemilu Tahun 2024 tunduk bahkan lumpuh di hadapan pasangan calon yang didukung penguasa,” sebagaimana dikutip dari materi gugatan Timnas Amin.

Menurut Timnas Amin, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu merupakan bagian dari skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanggengkan kekuasaan.

Praktik itu Jokowi mulai dengan menunjuk dan mengangkat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2021.

Pasal 22 Ayat (3) juncto Pasal 118 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, komposisi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu terdiri dari tiga unsur pemerintah, empat akademisi, dan empat unsur masyarakat.

Namun, Jokowi dinilai melanggar ketentuan itu dengan memilih dan mengangkat empat unsur pemerintah dalam Tim Seleksi.

Keempat orang itu adalah Juri Ardiantoro dari Kantor Staf Kepresidenan, Bahtiar dari Kementerian Dalam Negeri, Edward Omar Sharif Hiariej dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Poengky Indarti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Berangkat dari proses seleksi KPU dan Bawaslu yang tidak netral di atas, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) menjadi tidak netral,” ujar Timnas Amin.

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara. (wol/kompas/ryp/d2)