JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah dalam melakukan perhitungan suara dalam Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan bahwa kesalahan perhitungan KPU terjadi karena pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapat suara sama sekali dalam Pilpres 2024.
“Perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU) adalah salah. Karena seharusnya pasangan nomor 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali,” kata Annisa dalam sidang perdana perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Argumentasi Annisa berasal dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan pengrusakan integritas Pilpres 2024.
Annisa menyebut bahwa setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Annisa mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Praktik ini bahkan menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dengan tujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilihan.
“Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang diperdebatkan dalam permintaan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, selama, dan setelah penyelenggaraan pilpres 2024,” tambahnya. (wol/kompas/ryp/d2)