Suami Sandra Dewi Dijelaskan Sebagai Penyidik dalam Kasus Korupsi Timah – Waspada Online

by -128 Views
Suami Sandra Dewi Dijelaskan Sebagai Penyidik dalam Kasus Korupsi Timah – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus ini terkait dengan perannya di perusahaan penambangan timah PT Rafined Bangka Tin (RB).

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey adalah perpanjangan tangan dari kepemilikan perusahaan yang melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan biji timah di lokasi IUP perusahaan timah milik negara tersebut. Hasil dari penambangan tersebut kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk.

Menurut Kuntadi, kongkalikong antara PT RBT dengan PT Timah Tbk tersebut dilakukan sejak tahun 2018. Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey sebagai perwakilan kepemilikan PT RBT menghubungi MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

MRPT adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, yang saat ini juga merupakan tersangka dan ditahan bersama 15 tersangka lainnya. Dari komunikasi antara Harvey dengan Riza, terjadi realisasi permintaan dengan melakukan kesepakatan untuk membuat kontrak kerjasama yang melanggar hukum.

Dalam kerjasama tersebut, Harvey juga diduga membawa empat perusahaan penambangan timah lainnya, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Bersama PT RBT, keempat perusahaan tersebut, juga unit-unit usaha milik Harvey, bersama-sama dengan para tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk sepakat membentuk sejumlah perusahaan boneka untuk memperluas eksplorasi dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Setelah eksplorasi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk dilakukan, PT Timah Tbk membeli hasil penambangan tersebut dengan alasan peningkatan produksi timah PT Timah Tbk. Keuntungan dari lima perusahaan yang terkait dengan Harvey tersebut disalurkan pada program yang seolah-olah untuk kegiatan sosial dalam pengembangan masyarakat.

Penyidik masih menghitung jumlah keuntungan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut yang diklaim untuk kegiatan CSR. Namun, dana dari keuntungan ilegal tersebut diberikan kepada Helena Lim (HLM), pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang juga sudah menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 UUTipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.