Kementerian Keuangan Menanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Peningkatan Pajak THR – Waspada Online

by -86 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan tentang potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR). Banyak masyarakat yang mengeluh di media sosial karena THR yang mereka terima dikenakan potongan pajak yang besar.

Ditjen Pajak mengkonfirmasi bahwa ada potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang lebih besar pada saat pembayaran THR, dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terkait dengan penerapan perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan perhitungan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlahkan gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga mengalami kenaikan karena besaran gaji atau penghasilan yang lebih besar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan bahwa potongan pajak pada THR memang menjadi lebih tinggi dengan penerapan perhitungan menggunakan TER, namun hal ini sudah sesuai dengan ketentuan internasional yang diterapkan oleh beberapa negara.

Penerapan TER bertujuan untuk memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak karyawan dan mempermudah penerima kerja dalam menghitung pajaknya. Meskipun terjadi lonjakan beban pajak saat menerima THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.