Ketua KPU Menyatakan Saksi Ahli Anies-Ganjar Tidak Berkualitas dalam Ucapan Menohok

by -109 Views

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, mengkritisi bahwa hakim konstitusi tidak tertarik untuk mendalami keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan tidak berkualitas.

“Menurut pemahaman kami, para hakim tidak tertarik untuk memeriksa lebih lanjut saksi dan ahli yang dihadirkan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa saksi dan ahli yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim kepada wartawan setelah mengikuti sidang pemeriksaan terakhir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan pihak penggugat dalam sidang sengketa tersebut, sementara KPU adalah pihak tergugat. Dalam sidang pemeriksaan, para penggugat memanggil puluhan saksi dan ahli, di antaranya adalah Ekonom Senior UI, Faisal Basri dan Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno.

Hasyim menyatakan bahwa kualitas keterangan saksi dan ahli yang rendah tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat keputusan. Dia menegaskan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan, bukan informasi di luar persidangan.

Selain itu, Hasyim juga memperhatikan substansi dari gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, kedua pihak tersebut tidak mengajukan argumen mengenai selisih suara. Padahal, sengketa pemilu berkaitan dengan hasil suara.

Hingga saat ini, tidak ada gugatan terkait perbedaan suara yang diumumkan, tidak ada persoalan seputar suara yang seharusnya diterima di TPS, tetapi dicatat oleh KPU tidak sesuai,” kata Hasyim.

KPU telah menetapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau 16,46 persen.

Hasyim mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha mempertahankan data suara yang sudah ditetapkan tersebut dalam persidangan. KPU telah mengajukan dokumen hasil rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi seluruh Indonesia.

Kubu Anies-Muhaimin memfokuskan gugatan mereka pada aspek kualitatif terkait dengan pencalonan Gibran dan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam tuntutannya, kedua pihak meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.