Ingatkan Calon Penumpang KAI tentang Barang Bawaan, Ini Penjelasannya – Waspada Online

by -124 Views
Ingatkan Calon Penumpang KAI tentang Barang Bawaan, Ini Penjelasannya – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Menjelang H-1 Lebaran, PT KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan calon penumpang KA tentang barang bawaan atau bagasi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan bahwa menjelang lebaran, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya dengan berat maksimum 20 kg dan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dengan paling banyak 4 koli (item bagasi).

“Jika saat boarding di stasiun, penumpang terlihat membawa barang melebihi berat maksimum, akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi. Jika melebihi dimensi maksimal, disarankan untuk mengangkut barang dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Anwar, Selasa (9/4).

Barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika, senjata api, senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau benda yang mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Barang lain yang dianggap tidak pantas diangkut sebagai bagasi oleh petugas boarding juga tidak diizinkan.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap calon penumpang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang menyenangkan dan bermakna,” tambah Anwar. (wol/eko/d2)

Editor: Ari Tanjung