Menko PMK Mengingatkan ASN agar Melakukan WFH Selama 2 Hari – Waspada Online

by -110 Views
Menko PMK Mengingatkan ASN agar Melakukan WFH Selama 2 Hari – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku dua hari.

Peringatan Muhadjir itu disampaikan saat dia menghadiri pantauan arus balik di Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4).

“Jadi work from home itu kan diberlakukan dua hari, itu berarti hari Selasa dan Rabu, itu untuk ASN,” tegasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Bagi para ASN yang anaknya masih sekolah, Muhadjir menegaskan mereka harus mengikuti jadwal sekolah anak mereka.

“Kalau ada ASN yang punya anak sekolah, ya mengikuti anaknya yang sekolah.”

“Kemudian harus pasti Kamis dan Jumat masuk, jadi tidak boleh membolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari, Selasa dan Rabu,” tegasnya.

Dengan diperbolehkannya bekerja dari rumah tersebut, Muhadjir menyilakan para ASN menunda jadwal balik dari kampung halaman.

“Silakan ASN bisa menunda (balik), tidak usah ikut sama-sama yang ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis. Untuk ASN yang punya anak sekolah, ya ngikutin anaknya,” ia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa dan Rabu (16-17 April 2024).

Keputusan itu bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4).

Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Kemudian, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Anas.

Sementara, untuk ASN instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” bebernya. (wol/kompastv/ryp/d2)

Focus: Menko PMK