Dua Saudara Kandung Terlibat Sebagai Tersangka dalam Kasus Timah – Waspada Online

by -95 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, ternyata terdapat dua saudara kandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tamron alias Aon, dan Toni Tamsil (TT).

Tamron merupakan individu yang diduga memiliki peran signifikan dalam pembentukan perusahaan ‘boneka’ dalam kasus ini. Sedangkan Toni Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait dengan dugaan pokok korupsi, melainkan terkait dengan obstruction of justice, atau penghalang penyidikan.

Menurut Direktur Penyidikan Kuntadi, Toni adalah saudara kandung Tamroni. Toni Tamsil sebenarnya adalah tersangka pertama yang diumumkan dalam kasus ini, pada Selasa (30/1/2024).

Toni Tamsil melakukan perlawanan fisik terhadap tim penyidik Jampidsus-Kejakgung saat mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah serta gudang milik Tamron, pada Rabu (6/12/2023).

“TT ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena perilakunya yang tidak kooperatif selama penyidikan. TT coba menghalangi penyidikan dengan menutup, mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait kasus korupsi,” ujar Kuntadi.

Seorang anggota tim penyidik Jampidsus-Kejakgung yang turut dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah serta gudang milik Tamron, pernah mengungkap aksi Toni Tamsil yang bahkan memasang ranjau darat di jalur yang dilewati oleh kendaraan rombongan tim penyidik dari Kejakgung.

Toni Tamsil juga memobilisasi massa untuk menghalangi penyidik dalam menutup salah satu lokasi tambang yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang terkait dengan Tamron. Dari penyegelan lokasi pertambangan terkait Tamron, penyidik menyita alat berat dan kendaraan tambang timah.

Setelah menangkap Toni Tamsil, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari rumah Toni Tamsil, disita mobil Porsche, satu unit Honda Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1,07 miliar. (wol/republika/eko/d2)