Penyitaan 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung – Waspada Online

by -100 Views
Penyitaan 2 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, yang berlokasi di Jakarta Barat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena di Jakarta, pada hari Sabtu, dilaporkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (18/4), penyidik menyita beberapa kendaraan, seperti satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300, dan satu unit mobil Toyota Vellfire.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus yang menjerat suami dari artis Sandra Dewi tersebut. Barang bukti yang disita akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Roberto Indarto (RI), seperti satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit mobil Mercedes Benz E250.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita dua mobil milik Harvey saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita tersebut adalah Rolls Royce dan Mini Cooper, setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Harvey di Jakarta Selatan.

Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, termasuk di antaranya adalah Suwito Gunawan, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, Robert Indarto, Rosalina, dan lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, yaitu Toni Tamsil alias Akhir.