Hasto Tetap Memastikan Gugatan PDIP ke PTUN Akan Dilanjutkan Meski Sudah Ada Putusan MK – Waspada Online

by -98 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – DPP PDI Perjuangan tetap melanjutkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kelanjutan gugatan pihaknya terhadap KPU di PTUN bukan berarti partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini tidak menghormati putusan MK.

PDI-P, kata Hasto, terus memperjuangkan dugaan pelanggaran dan tindakan melanggar hukum dengan memanfaatkan setiap ruang hukum yang ada, termasuk di PTUN.

“PDI-P terus berjuang untuk mempertahankan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur, dan adil. Perjuangan itu terus dilakukan, salah satunya melalui langkah hukum di PTUN,” ujar Hasto di DPP PDI-P, Senin (22/4).

Sebelumnya, Tim hukum PDI Perjuangan secara resmi mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P mencatat tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan melanggar hukum.

“Tindakan melanggar hukum yang dimaksud dalam gugatan ini terkait dengan tindakan KPU sebagai penyelenggara dalam Pemilu karena telah mengabaikan syarat usia minimum untuk calon wakil presiden, yaitu terhadap Gibran Rakabuming Raka,” ujar Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Gayus menjelaskan, Gibran belum memenuhi usia 40 tahun seperti syarat minimum pendaftaran capres-cawapres yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. (wol/kompastv/ryp/d2)