JAKARTA, Waspada.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantaro bersama Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar didampingi oleh Direktur Distribusi & Pendanaan Institusi BTN Jasmin, Direktur Dana Usaha Kecil & Ritail BTN Muhammad Iqbal menunjukkan Naskah Akta Perjanjian Kerjasama antara BTN dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (23/4).
Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang saling menguntungkan dalam hal pemanfaatan produk dan layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara akan rumah dan berbagai produk perbankan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.
Salah satu manfaat tambahan yang diperoleh melalui PKS ini adalah bahwa pegawai akan mendapatkan layanan pinjaman KPR dan kredit tanpa agunan, hanya berdasarkan SK pegawai untuk kebutuhan serbaguna dengan plafon dan jangka waktu yang menarik dan kompetitif. (wol/ryp/d1)
Editor: Ari Tanjung