JAKARTA, Waspada.co.id – Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa sebanyak 142 orang tersangka sebagai pengelola bisnis judi online ilegal telah berhasil ditangkap.
“Dalam rentang waktu 23 April hingga 6 Mei 2024, telah terungkap 115 kasus dengan total 142 tersangka yang ditangkap,” katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (7/5).
Selain menangkap 142 orang tersangka, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” ungkapnya mengenai rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas). Polri akan bekerja sama dengan cara yang sinergis dan kolaboratif untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Dalam rangka optimalisasi yang terkait dengan perkembangan teknologi informasi, kerja sinergis dan kolaboratif juga akan dilakukan dalam pembentukan satgas,” katanya. (wol/lvz/okz/d2)