Alasan Polisi Memberhentikan Pengiriman Surat Tilang melalui Pesan WhatsApp – Waspada Online

by -206 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) kepada pelanggar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp atau WA.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan bahwa penghentian ini dilakukan karena pihaknya masih melakukan uji keamanan terhadap aplikasi atau sistem pengirim.

“Iya nih aplikasi ini baru bakal kita laksanakan asesmen, tim dari Polda Metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan buat asesmen terlebih dulu,” kata Irjen Aan, Kamis (9/5).

Penghentian sementara pengiriman surat tilang melalui WA ini dilakukan juga untuk mencegah pelaku kejahatan melakukan penipuan. Selain asesmen, pihaknya juga akan melakukan penetrasi test untuk memastikan sistem pengirim surat tilang aman dan tidak dapat disusupi oleh pelaku kejahatan.

“Berikutnya kita bakal melakukan pentes, penetrasi test, jadi aplikasi ini betul-betul aman,” jelas Irjen Aan.

Setelah asesmen dan tes penetrasi dilakukan dan sistem dinyatakan lulus, maka pihaknya akan melaksanakan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp secara nasional.

Aan berharap, proses asesmen dan tes penetrasi dapat selesai tahun ini sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Sumber : Kompas.com, Polda Metro Jaya sebelum mulai menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan surat bukti tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan anggaran Polri yang terbatas, karena dalam satu bulan saja terdapat sekitar 1 juta pelanggaran yang terdeteksi. Polri harus mengirimkan surat tilang melalui pos yang memakan biaya lebih besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa pengiriman surat tilang via WhatsApp ini bukan dalam format Android Package Kit (APK).

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan,” ujar Ade, Senin (6/5). (wol/kompastv/ryp/d2)